Modus Berobat ke Orang Pintar, Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor

    Modus Berobat ke Orang Pintar, Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor

    BINJAI - Seorang laki-laki inisial CG (29 ) warga Jalan Marelan Raya, Pasar 2, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan diamankan Sat Reskrim Polres Binjai, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 00:30 Wib.

    CG ditangkap karena perbuatannya yang melakukan penggelapan 1 satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor rangka : MH1JU124HK043356, dan nomor mesin : JFU1E2059397 milik Ega Erwanda (27) Warga Jalan Samanhudi, Gang Keluarga, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

    Kasi Humas Polres Binjai, Ipda Junaidi menjelaskan kronologi kejadiannya pada saat pelaku memesan ojek online (ojol).

    "Pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022, sekira pukul 13.45 Wib, korban didatangi oleh orang yang tidak dikenal (pelaku) dan memesan ojol kepada korban secara offline untuk mengantarkan pelaku ke Jl. Sei Bangkatan Gg. Patok, Kel. Tanah Seribu, Kec. Binjai Selatan Kota Binjai untuk berobat ke orang pinter, kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan, " jelas Junaidi.

    Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk menunggu hingga urusannya selesai.

    "Korban menunggu pelaku hingga selesai berobat ke orang pinter tersebut yang bernama SH alias Pak de, lalu sekitar pukul 14.30 Wib, pelaku keluar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret, namun korban tidak memberikan sepeda motornya, kemudian saudara SH alias Pak de yang mengobati pelaku tersebut mengatakan kepada korban kasih kan aja, Indomaret dekat. Lalu korban memberikan kunci serta sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor milik korban, sementara korban menunggu di depan rumah saudara SH alias Pak de, namun setelah lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali, korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui saudara SH alias Pak de tapi Hp pelaku tidak aktif, " jelasnya.

    Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

    Menanggapi laporan, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana, S.I.K  mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku inisial CG tersebut sedang berada di Jalan Karyawan, Kel. Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang.

    Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di TKP tersebut.

    Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud  bahwa benar pelaku berada di lokasi tersebut dan personil Opsnal unit Pidum melakukan penangkapan, tepat 
    di Jalan Karyawan, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang (Desa Mencirim Pondok) dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Putih yang terjadi di Jl. Sei Bangkatan Gg. Patok Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, dimana sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama LM yang beralamat di Jalan Klambir V Pasar 5, Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.

    binjai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Motif Sakit Hati, Rizky Lewa Habisi Siswi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Binjai Hadiri HUT Al Washliyah...

    Berita terkait