Johan Merdeka: Copot Kasat Reskrim dan Evaluasi Kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan

    Johan Merdeka: Copot Kasat Reskrim dan Evaluasi Kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan
    RAKSAHUM (Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi HukuM) Badar Medan, DPD LSM Penjara PN Sumut, DPP Satu Betor, HPPLKN, KTM, KRA datang ke Polrestabes Medan meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk menangkap dan menahan Warga Negara Asing (WNA)

    MEDAN - Beberapa elemen masyarakat mengadakan aksi di Polrestabes Medan menuntut penegakan hukum atas kasus penganiayaan, Jum'at (30/9/2022) sekira pukul 11:39 wib.

    RAKSAHUM (Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi HukuM) Badar Medan, DPD LSM Penjara PN Sumut, DPP Satu Betor, HPPLKN, KTM, KRA datang ke Polrestabes Medan meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk menangkap dan menahan Warga Negara Asing (WNA) inisial SA yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Izaz Bassa pada tanggal 09 April 2022.

    Menurut koordinator aksi, Johan Merdeka menyebutkan bahwa kasus yang telah ditanganiPolrestabes Medan diduga mangkrak.

    "Copot Kasat Reskrim dan Evaluasi kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan yang lamban menangani laporan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh SA, ' ungkap Johan.

    Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa keadilan dan hukum di Negara ini terkesan pincang.

    "Indonesia adalah Negara Hukum, Negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Namun sayangnya, keadilan dan hukum di negara ini terkesan pincang dan berat sebelah seperti pisau bermata dua, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang Miskin dan yang tak punya uang sepertinya di nomor duakan di negara yang kita cintai ini, " sambungnya.

    "Seperti halnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh SA terhadap Izaaz Bassa yang mengendap sudah 5 (lima) bulan lamanya di Polrestabes Medan. Yang parahnya, pelaku penganiayaan (Shahbaz Ahmad) saat ini bebas berkeliaran, padahal sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian. Apalagi Shahbaz Ahmad  adalah merupakan Warga Negara Asing berkebangsaaan Pakistan, " terangnya. 

    Beberapa organisasi/elemen yang tergabung dalam RAKSAHUM (Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum) datang ke Polrestabes Medan berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor ber nomor : STTLP/1177/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA tanggal 9 April 2022.

    Terpisah, kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan keterangan resminya.

    Namun menurut koordinator aksi, Johan Merdeka bahwa pihak Polrestabes Medan sudah menjalankannya sesuai prosedur yang berlaku.

    "Tetap tidak akan menahan, pelaku sudah wajib lapor, tapi dia berjanji akan menaikannya ke Kejaksaan dalam waktu satu Minggu ini, " ungkap Johan menirukan ucapan kasat Reskrim di ruangannya yang ditemani Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar.

    "Bahwa ada prosedur yang menurut hemat kita tidak sesuai, karena SP2HP tidak pernah diberikan, , " cetusnya.

    Diakhir orasinya menyebutkan bahwa tersangka ada penjamin, sehingga dia tidak ditangkap dan berkeliaran, serta pihak keluarga penjamin sudah menarik hak jaminannya. 

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Penyitaan Meja Permainan di Kampung Kolam...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Penipuan Minyak Goreng Belum Ditangkap,...

    Berita terkait